Residivis Kembali Diciduk Akibat Nyuri Lagi di Riding panjang

Residivis Kembali Diciduk Akibat Nyuri Lagi di Riding panjang

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Residivis kambuhan, Didin alias Angga (46) harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria asal Desa Cit Kecamatan Riausilip ini melakukan dugaan pencurian di Desa Riding Kecamatan Merawang pada 3 Maret 2025.

Dalam aksinya Didin mencongkel jendela rumah warga dan merusak besi teralis.

Aksinya tersebut kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban antara lain laptop, uang tunai Rp500 ribu, dan gas elpiji 3kg sebanyak 2 buah.

BACA JUGA:PT. Bukit Palma Prima Bakal Bangun Pabrik Pengolahan Sawit di Desa Nangka, Segini Nilai Investasinya

Kejadian yang mengakibatkan korban rugi sekitar Rp6,5 juta ini dilaporkan ke Polsek Merawang.

Atas kejadian ini Unit Reskrim Polsek Merawang berkoordinasi dengan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka guna melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Sosialisasi PT. BPP Sempat Ada Warga yang Protes, Kades ; Nanti Ada Sosialisasi Lagi

Setelah dilakukan pengecekan TKP dan pengumpulan keterangan para saksi-saksi polisi beberapa waktu kemudian mendapat ciri-cirinya diduga pelaku.

Pelaku diduga pencurian Didin berada di Kecamatan Belinyu yang kemudian keberadaannya ikut dipantau Reskrim Polsek Belinyu.

BACA JUGA:Peduli Masyarakat di Bulan Ramadan, Kapolresta Bagikan Paket Sembako ke Warga Air Mesu Secara Door to Door

Rupanya pelaku Didin diamankan Polsek Belinyu saat hendak melakukan kembali aksi pencurian di Belinyu.

Setelah didalami, Didin mengaku pernah melakukan pencurian di Desa Ridingpanjang Kecamatan Merawang beberapa waktu lalu.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan Didin menggunakan sebuah motor dan keranjang untuk melakukan aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: