Tim Gabungan Berhasil Amankan Ponton Ilegal, Pemilik Ponton Kabur

Tim Gabungan Berhasil Amankan Ponton Ilegal, Pemilik Ponton Kabur

Ponton Isap Produksi (PIP).--

Dikatakannya, sebelum penertiban tim gabungan telah melakukan patroli di perairan Laut Sukadamai sejak sore sebelumnya dan kembali melanjutkannya pada hari ini. 

BACA JUGA:SP3 Kasus Tanah, Penyidik Polda Babel Takluk Dipraperadilankan Seorang Buruh

BACA JUGA:Usai Diperiksa 5 Jam, Dokter Jantung RSUP Surya Hafidiansyah Putra Langsung Ditahan

Patroli ini juga disertai dengan imbauan kepada masyarakat di sekitar perairan dan para penambang untuk menghentikan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut.

Jika imbauan tidak dipatuhi, tim gabungan akan mengambil tindakan tegas.

“Pendekatan kami lebih mengarah ke langkah preemtif dan preventif.

Jika kami temukan penambangan yang tidak memiliki legalitas, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” tandasnya.

BACA JUGA:Usai Diperiksa 5 Jam, Dokter Jantung RSUP Surya Hafidiansyah Putra Langsung Ditahan

BACA JUGA:BKOW Babel Santuni 154 Dhuafa di Baksos Ramadan 1446 H Bersama Pj.Gubernur Sugito

Diketahui, PT Timah sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor: 1049/Tbk/Um-3130/25-S2 tertanggal 7 Maret 2025 yang berisi perintah untuk menghentikan sementara aktivitas tambang Ponton Isap Produksi (PIP) di Laut Sukadamai.

PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) meminta penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA:BKOW Babel Santuni 154 Dhuafa di Baksos Ramadan 1446 H Bersama Pj.Gubernur Sugito

Sebagai langkah penegakan hukum, sebanyak 200 personel gabungan bersenjata lengkap dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal mining di wilayah WIUP PT Timah Tbk di perairan Laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Operasi ini berlangsung mulai tanggal 12 hingga 25 Maret 2025.

BACA JUGA:Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: