SP3 Kasus Tanah, Penyidik Polda Babel Takluk Dipraperadilankan Seorang Buruh

Arman--Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Upaya hukum dari Rahmad Widodo yang seorang buruh harian, memperoleh keadilan dalam kasus pemalsuan tanah, membuahkan hasil. Langkah hukum praperadilan yang dilakukannya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui kuasa hukum Armansyah, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Akur Lawfirm terkabulkan.
Ini setelah hakim tunggal, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam putusannya pada Kamis (13/3) menyatakan kalau penghentian penyidikan atas perkara pemalsuan surat tanah berlokasi di Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo, Sungailiat, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel), nomor: SP.TAP/30.2/2025/ Ditreskrimum, tanggal 17 Januari 2025, tidak sah.
Dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon dan menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor SP.TAP/30.a/I/2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 tidak sah.
Hakim juga memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 13 Mei 2024 atas nama Terlapor Yuli Bin Jaharudin (alm) serta menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5 ribu.
"Alhamdulillah keadilan hukum itu ternyata masih bisa kita rasakan saat ini. Kita sangat apresiasi atas putusan ini. Alhamdulillah," kata Arman.
Atas adanya putusan hukum ini, Arman berharap agar penyidik segera menindak lanjutinya. "Putusan hukum ini harus segera ditindak lanjuti. Sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak penyidiknya agar bekerja secara profesional dan prosedural. Sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat saat ini," tegasnya.
BACA JUGA:Breaking News! 5 Kapolres dan 3 Pejabat Utama Polda Babel Diganti
BACA JUGA:Penyidikan Tanah Dihentikan, Seorang Buruh Praperadilankan Polda
Praperadilan ini berawal korban Rahmad Widodo tak terima kalau penyidikan soal dugaan pemalsuan surat tanahnya oleh terlapor Yuli berlokasi di Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo, Sungailiat, dihentikan penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. Rahmad Widodo pun mengambil langkah gugatan hukum praperadilan (5/3).
Penghentian penyidikan berdasar surat ketetapan penghentian penyidikan nomor: SP.TAP/30.2/2025/ Ditreskrimum, tanggal 17 Januari 2025. “Maka dari itu kita uji dulu keabsahan penghentian tersebut melalu praperadilan ini,” kata Arman di sela-sela sidang.
Laporan sendiri pada 13 Mei 2024, dimana klienya melaporkan saudara Yuli ke Polda Bangka Belitung dengan LP/B/89/V/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 13 Mei 2024, atas tindakan ada dugaan pemalsuan surat tanda tangan dan mengaku-ngaku sudah memiliki tanah tersebut sudah membeli dari saudara Rahman yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku secara administrasi yang benar yang diduga memalsukan surat jual beli.
Beberapa poin yang diuji tersebut menurutnya seperti: Bahwa, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/437/X/2024/Ditreskrimum tanggal 7 Oktober 2024 adalah yang menjelaskan dihentikan proses penyidikan penyidik tidak mencantumkan nomor hasil PUSLABFOR Cabang Palembang.
Selain itu penyidik tidak mempertimbangkan alat bukti lainya seperti saksi-saksi. “Bahwa para saksi membuat surat pernyataan pada tanggal 17 Desember 2021 bahwa tidak pernah mempunyai lahan di dusun karang panjang dengan ukuran +20.000m2 saudara almarhum Maradin tidak pernah memberikan kuasa/ahli waris kepada anak-anak kandungnya dan kesiapapun termasuk saudara Yuli,” terang Arman.
BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka Penyelundupan Timah Belitung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: