Polda Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Pasir Timah di Beltim

--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.
BACA JUGA:Rekor! Arsenal Permak PSV 7-1, Arteta Mau Juara
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pemilik dan juga penyuplai pasir timah ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yakni berinisial Jo.
BACA JUGA:Bupati Algafry Ungkap Rencana Mutasi dan Batalkan Pengadaan Mobil Dinas
"Ya, dari informasi penyidik (Ditreskrimsus) kepada kita bahwa ada lagi penambahan satu tersangka baru dalam kasus ini," kata Fauzan melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/3/25) malam.
Dikatakan Fauzan, saat ini tersangka Jo telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bangka Belitung.
BACA JUGA:Pemkab Basel Gelar Operasi Pasar Murah, Ini Rincian Harganya
Penahanan tersangka, diakui Fauzan, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2025 lalu terkait pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 27 Februari lalu sampai 18 Maret mendatang," ucapnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah... Pemkab Bangka Putuskan Perpanjang Kontrak Tenaga Honorer Non Database
Terkait keterlibatannya, menurut Fauzan, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel saat ini masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Jo.
"Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali.
Tentunya, ini salah satu upaya kami untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: