3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

Tiga Bos Sawit PT SMAL, PT FAL dan PT BAM duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU  tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam. Dan ternyata saat itu juga Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor  522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka  a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan,  Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin. 

Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen  tersebut ke pihak Dinas Kehutanan.

Menariknya, ternyata beberapa hari kemudian  diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang  tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya itu.

BACA JUGA:Temuan Ombudsman: 3 Faktor Ini Bikin Negara Rugi Rp279 Triliun dari Tata Niaga Sawit

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa Intensif di Lapas Tautunu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: