Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa Intensif di Lapas Tautunu

Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa Intensif di Lapas Tautunu

Budiono--Foto: ist

BABELPOS.ID - Mantan Kadis Kehutanan Pemprov  Bangka Belitung, H Marwan, sedang diperiksa intensif oleh jaksa penyidik di Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

Pemeriksaan ini tak lain terkait dengan tipikor 'tanam pisang tumbuh sawit' 2018 oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI) atas pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka.

Adanya pemeriksaan terhadap Marwan itu dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum, Basuki Raharjo. Namun Basuki belum membeberkan terkait materi pemeriksaan tersebut. "Iya diperiksa," sebutnya melalui WhatsAap.

BACA JUGA:Mengejutkan, MoU PT NKI Dengan Gubernur Ketika Perusahaan Baru Berdiri?

BACA JUGA:Buntut Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', PT NKI Digeledah Kejati

Budiono, Penasehat Hukum tersangka Marwan membenarkan pemeriksaan kliennya. Menurut Budiono kliennya yang sudah tersangka itu telah diperiksa penyidik sejak pagi. 

"Diperiksa langsung di Lapas, saat ini masih berlangsung," katanya.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan 5 tersangka dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 milyar itu.

Masing-masing: H Marwan, Aris Setioko (Direktur NKI) dan tiga PNS di Dinas Kehutanan yakni Diki Markam, Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi.

BACA JUGA: Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Usai Periksa Erzaldi, Kasus Lahan PT NKI Lanjut Penyidikan

BACA JUGA:Penyidik Kejati Babel Jadwalkan Pemanggilan Bos PT GFI, Franki

Penyidikan ini tertuang dalam surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024. Mereka telah disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudin subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU bomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Disebut Beli Lahan Negara di Labuh Air Pandan dari Masyarakat, Ini Kata PT NKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: