Polresta Pangkalpinang Rakor Bersama Forkopimda Cegah Geng Motor di Pangkalpinang, Ini 10 Poin Rekomendasinya
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebagai tindaklanjut atensi Kapolda Bangka Belitung terkait pemberantasan dan pencegahan geng motor di wilayah Bangka Belitung khususnya di Kota Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang langsung bergerak cepat dengan mengadakan rapat kordinasi (rakor) bersama dengan Forkopimda Kota Pangkalpinang, Selasa (14/1/2025).
Rakor ini dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto yang dihadiri oleh PJ Walikota Pangkalpinang yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti, Dandim 0413/Bangka dan seluruh Forkopimda Kota Pangkalpinang serta dinas terkait.
BACA JUGA:Pimpin Apel Bulan K3 Nasional 2025, GM PLN Babel: Siap Wujudkan Zero Harm dan Zero Loss di PLN Babel
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto menyebut, ada 10 poin rekomendasi yang dihasilkan dari rakor tersebut dalam rangka pencegahan geng motor di Kota Pangkalpinang.
Pertama, kata Kapolresta, Kejaksaan dan Pengadilan agar menyamakan persepsi terkait penerapan pasal yang disangkakan (UU Darurat, KUHP, Dll) dengan Penyidik Polri, guna memastikan upaya penegakan hukum terhadap Geng Motor yang optimal.
BACA JUGA:Satres Narkoba Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu di Belinyu
Poin kedua, lanjut Kapolresta, agar sekiranya Kejari dan Pengadilan dalam melakukan penuntutan serta pemberian putusan vonis pidana maupun diversi, dapat diberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku geng motor guna memberikan efek Jera.
"Dan poin ke tiga, Walikota, Dishub, Kominfo memasang CCTV di tempat rawan tawuran yang terintegrasi kepada Polresta Pangkalpinang, sehingga dapat mengantisipasi berbagai tindak pidana di Pangkalpinang," kata Kapolresta, Rabu (15/1/2025).
BACA JUGA:Segini Anggaran Untuk Memperbaiki Jembatan di Sungai Nyireh
Kemudian di poin ke empat, dikatakan perwira melati tiga ini, Walikota dan Forkopimda Kota Pangkalpinang agar membuat keputusan bersama larangan terhadap segala aktivitas geng motor yang telah meresahkan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Dan poin ke lima, tambahnya, Walikota Pangkalpinang memberikan beasiswa kepada anak yang putus sekolah, tidak diperhatikan orangtuanya, maupun orangtua yang sudah tiada agar tidak terjerumus kejahatan geng motor.
BACA JUGA:Satres Narkoba Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu di Belinyu
"Selanjutnya di poin ke tujuh, Dinas Pendidikan menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk melaksanakan deklarasi penolakan geng motor kepada seluruh siswa dan siswinya," urai Kapolresta.
Kapolresta melanjutkan, di poin ke tujuh, Walikota Pangkalpinang agar membuat Rumah Penampungan Rehabilitasi dan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial), serta mengefektifkan dan mengaktifkan RPS (Rumah Perlindungan Sosial) untuk anak-anak di bawah umur yang terkait kenakalan remaja sebagai sarana pembinaan terhadap pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: