Tok! MK Hapus Pasal Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Nyapres

Tok! MK Hapus Pasal Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Nyapres

Ketua MK membacakan putusan uji materi UU Pemilu pasal pencalonan presiden.--Foto: ist

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara