Tok! MK Hapus Pasal Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Nyapres
Ketua MK membacakan putusan uji materi UU Pemilu pasal pencalonan presiden.--Foto: ist
BACA JUGA:Pantau Hitung Hasil Cepat, Riza Debby Unggul Segini
BACA JUGA:Hidayat - Helliyana Unggul di TPS 12 Kampak
Menurut Mahkamah, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
"Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," katanya.
Atas pertimbangan di atas, MK menyimpulkan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Akan tetapi, terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.
BACA JUGA:Berikan Suara di TPS 08 Belolaut, Bong Ming Ming Berharap Pilkada Lancar
BACA JUGA:Datang Nyoblos Pakai Motor Suzuki RC 80 Merah, Molen: Kita Sama-sama Masyarakat Biasa
Menanggapi putusan MK, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti putusan yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan menindaklanjutinya dengan memasukkan poin putusan MK itu ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata Rifqinizamy.
Menurut dia, putusan MK tersebut adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia sehingga peluang untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden bisa lebih besar.
Dengan penghapusan persyaratan ambang batas tersebut, menurut dia, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) RI bisa diikuti oleh lebih banyak pasangan calon.
BACA JUGA:Nyoblos di TPS 008 Karya Makmur, Mulkan Target Raih 70 Persen Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara