Tok! MK Hapus Pasal Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Nyapres
Ketua MK membacakan putusan uji materi UU Pemilu pasal pencalonan presiden.--Foto: ist
BACA JUGA:Nyoblos di TPS 06 Salemba, Hidayat Arsani Siap Menang atau Kalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara