Tok! MK Hapus Pasal Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Nyapres

Tok! MK Hapus Pasal Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Nyapres

Ketua MK membacakan putusan uji materi UU Pemilu pasal pencalonan presiden.--Foto: ist

BACA JUGA:Nyoblos di TPS 06 Salemba, Hidayat Arsani Siap Menang atau Kalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara