STAF AHLI KEPALA DAERAH, Jabatan Terminal atau Marginal?
Sarbini --Foto: ist
BACA JUGA:Calon Pimpinan KPK dan Tantangan 79 Tahun Indonesia Merdeka
Dengan demikian jadilah Jabatan Staf Ahli seperti antara ada dan tiada bahkan menjadi momok, jika di mutasi dari Jabatan Pimpinan Tinggi lainnya ke Staf Ahli seakan kiamat karirnya, dan tidak heran jika Staf Ahli dipelesetkan menjadi Ahli yang distafkan alias masuk kotak. Sampai di sini jelas bahwa Staf Ahli adalah jabatan marginal. Kondisi agak berbeda dari fenomena umum sebagai mana diuraikan di atas, tetapi kasusnya sedikit, adalah ketika seorang pejabat yang biasanya punya kedekatan tersendiri dengan Kepala Daerah mau diorbitkan pada jabatan strategis lain tetapi jabatan tersebut masih ada pejabatnya atau ada alasan taktis tertentu, maka yang bersangkutan di tempatkan sementara sebagai Staf Ahli sambil menunggu waktu yang tepat yang biasanya tidak begitu lama baru kemudian dimutasi pada jabatan lain. Inilah yang saya sebut Staf Ahli sebagai Jabatan Terminal.
Fenomena umum yang menempatkan Staf Ahli sebagai jabatan “penghukuman” alias marginal atau paling-paling terminal di atas, tidak berarti di semua daerah seperti itu. Setidaknya Staf Ahli Walikota Jambi, sebagai contoh dan seyogianya yang menjadi percontohan, yang betul-betul difungsikan keahliannya bukan hanya dalam memberikan pertimbangan kebijakan dalam menghadapi isu-isu strategis bahkan mereka juga dapat memberikan masukan kepada Walikota dalam hal penempatan, pengangkatan maupun pemberhentian pejabat. Fasilitas mereka juga di atas rata-rata bahkan dalam hal-hal tertentu mereka betul-betul mempresentasikan bagaimana halnya Kepala Daerah, maka tidak heran kalau mereka juga sangat disegani oleh Kepala Badan dan Kepala Dinas yang nota bene secara eselonering sama. Tetapi mereka yang menduduki jabatan Staf Ahli Walikota di Jambi adalah juga orang-orang pilihan, dari sisi senioritas maupun kapasitas yang mumpuni dan pasti terpercaya.
Mengakhiri tulisan ini saya ingin menggaris bawahi kembali sebagai kesimpulan bahwa Jabatan Staf Ahli sejatinya adalah jabatan strategis, bukan terminal apalagi marginal, tetapi untuk menjadi demikian tergantung dari Staf Ahli itu sendiri dan lebih-lebih oleh usernya yaitu Kepala Daerah.
BACA JUGA:PERAN AMICUS CURIAE DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
BACA JUGA:Antara Ekspektasi dan Realitas: Ketika Laporan Orang Tua Menggerus Otoritas Pendidik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: