Ombudsman Babel Diskusikan Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Ombudsman Babel mengadakan diskusi publik membahas optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil dalam Program Percepatan Pelayanan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit.--
Meskipun hal ini bukan satu-satunya solusi, namun kegiatan ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bentuk penyelesaian dalam menyusun ragam permasalahan yang belum terpecahkan.” jelas Yozar.
Ombudsman ingin mendorong perubahan kebijakan atau perbaikan layanan dalam level dinas yang ada keterkaitannya dengan keberlanjutan kelapa sawit mengingat rendahnya tingkat pencapaian pelayanan STD-B di Kabupaten Bangka yang hanya mencapai sekitar 5%.
Sedangkan Kabupaten Bangka adalah salah satu kabupaten yang progresif untuk membenahi sektor kelapa sawit.
Kabid Dinas Pangan dan perkebunan Kabupaten Bangka, Subhan, menjelaskan dalam paparannya bahwa STD-B berfungsi menjadi pelengkap dalam persyaratan program Peremajaan Sawit Rakyat, mendukung pendataan pekebun untuk statistik perkebunan, menjadi persyaratan ISPO pekebun, menjadi pelengkap dalam mendapatkan bantuan pendanaan APBN atau pendanaan lainnya, menjadi bahan penyusunan kebijakan dan mendorong peningkatan daya saing produk perkebunan.
Sementara itu, Deviana AP, selaku Sekretaris Badan yang pada kesempatan kali ini mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Bangka juga mengaku bahwa koordinasi antara Bappeda, BPPKAD bersama Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka sudah terjalin dengan baik dalam upaya pelayanan STD-B ini.
BACA JUGA:Ombudsman Babel Monitoring Kajian Penyelenggaraan Layanan STD-B di Kabupaten Bangka
“Sawit itu komoditi unggulan di Kabupaten Bangka.
Saat ini, kami Menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024 – 2026 dimana salah satu program prioritasnya adalah pendataan sawit rakyat guna implementasi program bantuan sawit yang tepat sasaran.
Kami dari Bappeda akan terus mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bangka” ujar Deviana.
BACA JUGA:Simpan Sabu, Warga Sadai Ditangkap Polisi
Seperti yang disampaikan oleh Prasetyo Djati yang mewakili Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat merupakan salah satu kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri dalam penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Sawit.
“Tujuan Dana Bagi Hasil adalah untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan juga kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: