Ombudsman Babel Monitoring Kajian Penyelenggaraan Layanan STD-B di Kabupaten Bangka

Ombudsman Babel Monitoring Kajian Penyelenggaraan Layanan STD-B di Kabupaten Bangka

Ombudsman Babel melakukan kegiatan monitoring kajian Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Kabupaten Bangka.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIATOmbudsman Babel melakukan kegiatan monitoring kajian Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Kabupaten Bangka.

Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel melakukan pemantauan terhadap perlakuan saran yang telah diberikan oleh Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Bangka terkait kajian pelayanan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Kamis (05/12/2024).

BACA JUGA:Ini Sosok Genius Dibalik Sepak Pojok Arsenal yang Menakutkan

“Bersama dengan penyerahan laporan hasil analisis kajian, Ombudsman juga telah memberikan beberapa saran perbaikan dalam peningkatan layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).

Kami berharap Pemkab Bangka melalui Dinas Pangan dan Pertanian sebagai pelopor utama dapat membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Surat Keputusan Kepala Daerah Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan guna menciptakan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Selain itu, demi kesempurnaan, kami juga berharap penyusunan RAD - KSB ini dapat melibatkan setiap pemangku kepentingan melalui uji publik," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Babel, Shulby Yozar Ariadhy.

BACA JUGA:Simpan 27 Paket Sabu, Warga Sidoharjo Ini Ditangkap Tanpa Perlawanan

Yozar menyampaikan monitoring perlakuan pelaksanaan saran merupakan bagian dari prosedur pelaksanaan kajian cepat untuk memantau sejauh mana tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Babel melalui Laporan Hasil Analisis.

BACA JUGA:PT Timah Dukung Program Makan Bergizi Bagi Pelajar di Bumi Laskar Pelangi

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan menjelaskan bahwa saran-saran yang telah diberikan sudah diterima dengan baik dan telah dilaksanakan seoptimal mungkin namun belum mencapai titik penyelesaian secara keseluruhan.

Peraturan Kepala Daerah tentang RAD - KSB sudah dirancang dan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kep. Babel. 

BACA JUGA:Rehabilitasi DAS di Bangka Selatan, PT TAM Kolaborasi Bersama Korem 045 Gaya Tanam Pohon Kayu Putih

“Dengan adanya RAD - KSB ini, kami menargetkan adanya pembentukan tim, pendataan, pemetaan, verifikasi dan kemudian penerbitan STD-B.

Kami juga sudah mengerahkan beberapa personil kami untuk mendapatkan pelatihan pemetaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: