Viral Penyekapan Ibu dan Anak di Bakam, Polres Bangka Periksa Saksi, Kapolda Turun ke Lokasi

Viral Penyekapan Ibu dan Anak di Bakam, Polres Bangka Periksa Saksi, Kapolda Turun ke Lokasi

Korban saat menjalani pemeriksaan kesehatan. --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Peristiwa ibu dan anak yang viral dalam video diduga disekap dalam sebuah ruangan kini ditangani serius pihak kepolisian. Polres Bangka mengambil tindakan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyekapan ibu dan anak oleh sebuah perusahaan sawit itu.

Video dugaan penyekapan sebelumnya beredar luas sejak Jumat (6/12) di telepon genggam warga dan media sosial hingga mengundang keprihatinan banyak pihak. Tampak dalam video seorang wanita dan anak yang berada di dalam ruangan meminta pertolongan. 

"Ak tolong aku ak, aku dikurung ak di kandang anjing ak. Tolong ak, tolong ak, anak aku ak, masih kecil ak, tolong ak" kata wanita yang belakangan diketahui seorang ibu bernama Nadia dan anak balita satu tahun dua bulan.

Wanita ini sembari memperlihatkan kondisinya di gudang bersama anaknya yang sedang makan gorengan di atas kasur berwarna hijau. Tempat tersebut juga disebutnya sebagai bekas kandang anjing yang akhirnya pengacara Andi Kusuma mendatangi lokasi video tersebut pada Jumat (6/12).

BACA JUGA:Tragis! Balita Satu Tahun di Sungailiat Tewas Tercebur Dalam Ember Cat

BACA JUGA:Baru Sehari Divonis 3 Tahun Penjara, Alwin Albar Langsung Dijemput Kejagung Dalam Kasus Ini

Saat didatangi Andi Kusuma tampak berdialog dengan manajemen perusahaan yang diketahui merupakan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM). Andi Kusuma menyayangkan penyekapan wanita dan anak tersebut karena dianggap harus bertanggungjawab atas kesalahan suaminya. 

Penyekapan ini ia sebut merampas kemerdekaan hak asasi ibu dan anak yang mestinya tak terkait perbuatan suaminya. Perbuatan suami korban yang diduga mencuri BBM milik PT .PMM dinilai tak ada kaitannya dengan Nadia dan anaknya.

Dalam hal ini ia mendapat informasi atasan PT PMM memberi perintah ke manajer inisial H untuk dijemput dan diintrogasi oleh pihak pengamanan perusahaan bersama seorang petugas kepolisian setempat. Dikarenakan suami yang bersangkutan tidak ada di tempat sehingga ibu dan anak ini dibawa ke kantor perusahaan hingga ditempatkan di bangunan tak layak, diduga bekas kandang anjing. Andi menegaskan, mestinya pihak PT PMM melapor masalah suami ibu dan anak ke kepolisian bukan melakukan tindakan sendiri dengan menjemput dan menyekap di bekas kandang anjing.

Andi Kusuma mendesak pihak kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap atasan perusahaan dan manajer yang bertindak sewenang-wenang ini. Sebab telah merampas kemerdekaan orang lain sebagai tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 333 KUHP.

"Kami siap mendampingi korban penyekapan untuk mengawal dan melaporkan  kasus ini ke ranah hukum," sebut Andi Kusuma.

Ia juga meminta oknum polisi yang ikut menjemput ibu dan anak ditangani serius oleh Polda Babel maupun Polres Bangka.

BACA JUGA:Pilkada Ulang, Komisi II DPR Minta Pj Bupati Bangka dan Pj Wali Kota Pangkalpinang Kordinasikan Anggaran

BACA JUGA:Apakah Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang? Ini Penjelasan KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: