Apakah Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang? Ini Penjelasan KPU
Mochammad Afifudin --Foto: ist
BABELPOS.ID - Meski kalah dari kotak kosong, namun calon kepala daerah masih punya kesempatan menduduki jabatan kepala daerah yang diikutinya dalam Pilkada.
Dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.
"Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru," kata Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan bahwa ada dua daerah yang dinilai bakal menjalani Pilkada ulang pada tahun 2025, yakni Pilkada di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Pilkada Ulang Agustus 2025, Bangka dan Pangkalpinang Dipimpin Pjs
BACA JUGA:KOTAK KOSONG PETAKA DEMOKRASI
Walaupun begitu, menurutnya KPU RI pun masih tetap menunggu hasil proses rekapitulasi secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.
Menurut dia, ada dua opsi jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada ulang di dua daerah tersebut, yakni pada 27 Agustus 2025 atau 24 September 2025. Namun berdasarkan rapat dengan Komisi II DPR RI, Pilkada ulang disepakati untuk digelar pada opsi bulan Agustus.
"Karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik, dan juga tidak jauh dengan keserentakan yang sekarang umumnya," kata dia.
Untuk itu, dia mengatakan bakal segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang tahapan-tahapan Pilkada ulang untuk 2025. Menurut dia, aturan itu pun akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum.
"Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan," katanya.
BACA JUGA:Begini Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada
BACA JUGA:Prof Bustami Rahman Sebut Fenomena Kotak Kosong 3 Daerah Pemilukada 2024, Harus Jadi Pembelajaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara