Pilkada Ulang Agustus 2025, Bangka dan Pangkalpinang Dipimpin Pjs
Rifqinizamy Karsayuda--Foto: ist
BABELPOS.ID - Komisi II DPR RI ingin pemilihan kepala daerah ulang imbas kotak kosong menang pada Pilkada 2024 digelar pada Agustus 2025 agar bisa lebih cepat dan masih masuk periodesasi kepala daerah 2025–2030.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, rakyat di daerah tersebut juga harus segera mendapatkan kepastian atas hasil pilkada. Hal itu pun sudah tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI.
"Karena kalau kemudian pada akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya 2026," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
BACA JUGA:KOTAK KOSONG PETAKA DEMOKRASI
BACA JUGA:Begini Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada
Sejauh ini, diperkirakan ada dua daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KPU RI memberikan dua opsi tahapan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yaitu opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025.
Komisi II DPR pun akhirnya menyepakati agar pilkada ulang digelar pada Agustus 2025.
Dengan begitu, lanjut Rifqi, dua daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah definitif dilantik.
Dia memastikan Komisi II DPR akan mengawasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut.
"Mudah-mudahan Kemendagri memberikan penjabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran," katanya.
BACA JUGA:Imbas Relokasi APBD Pilkada 2025, Abang Hertza Tolak Pangkas TPP dan Gaji Honorer
BACA JUGA:APBD Defisit, Politisi Golkar Ingatkan Masyarakat Bangka: Jangan Sampai Pilkada Ulang! Ini Akibatnya
Selain itu, menurut Rifqi, rapat terkait evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar setelah masa reses akhir tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara