Begini Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Begini Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Salah satu TPS di Sungailiat Bangka.--Foto: ist

BABELPOS.ID - Selain pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, Bupati-Wakil Bupati, Pilkada serentak hari ini (27/11) diikuti juga kotak kosong. 

Kotak kosong dihadirkan sebagai lawan dalam Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon atau yang biasa disebut calon tunggal. 

Data KPU, sebanyak 37 dari 545 wilayah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024 ini.

Di Bangka Belitung, kotak kosong hadir sebagai lawan di 3 Pilkada: Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan.

Lalu bagaimana jika kotak kosong yang menang?

Aturan kotak kosong diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Pantau Hitung Hasil Cepat, Riza Debby Unggul Segini

BACA JUGA:Hidayat - Helliyana Unggul di TPS 12 Kampak

Syarat Kotak Kosong Dinyatakan Sebagai Pemenang

Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Namun dianggap kalah apabila tidak mencapai suara lebih dari 50% suara sah.

Dalam pasal 54D ayat (2) disebutkan, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya. 

Jika calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan kalah, maka pasangan calon yang bersangkutan dapat mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang diselenggarakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Berikan Suara di TPS 08 Belolaut, Bong Ming Ming Berharap Pilkada Lancar

BACA JUGA:Berikan Suara di TPS 08 Belolaut, Bong Ming Ming Berharap Pilkada Lancar

Dalam Pasal 54D ayat (3) disebutkan, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Siapa Kepala Daerah Wilayah Kotak Kosong?

Apabila wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong menang dalam Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: