Pilkada Ulang Agustus 2025, Bangka dan Pangkalpinang Dipimpin Pjs
Rifqinizamy Karsayuda--Foto: ist
Komisi II DPR RI menghormati proses rekapitulasi yang kini sedang dilakukan KPU secara berjenjang. "Termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para pasangan calon yang merasa memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu," katanya.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada Bangka Tak Sampai 60 Persen
BACA JUGA:MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara