Kasus Pencemaran, Polda Babel Tetapkan Bos SPBU Tersangka

Kasus Pencemaran, Polda Babel Tetapkan Bos SPBU Tersangka

Ilustrasi SPBU --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung menetapkan tersangka atas WC als Wl anak kandung dari LC selaku direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, dalam dugaan kasus pencemaran lingkungan. Pencemaran tersebut berupa dugaan atas tercemarnya air sumur warga berlokasi kejadian berada di jalan Koba KM.7 tepat belakang SPBU Kejora RT.004 desa Beluluk, Pangkalanbaru, Bangka Tengah oleh minyak yang diduga berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.  

Dalam surat tersebut dinyatakan dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan/ atau setiap orang yang karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Pendidik! Gaji Guru dan Tunjangan Profesi Naik Segini

BACA JUGA:Tega Banget, Sudah Putus, Video Saat Pacaran Disebar

Jojo Sutarjo kepada Babel Pos hanya membenarkan soal penetapan tersangka tersebut. Melalui pesan WhatsApp Jojo katakan akan segera memeriksa tersangka. “Tinggal panggil saja, nanti kalau sudah kami infokan,” tukas mantan Kabid Humas ini. 

Sebelumnya para korban melalui salah satu warga, Nina Haryani, telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Bangka Belitung, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan tersebut tidak sesuai harapan. Maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.

“Sebetulnya laporan pertama itu tahun 2023 lalu. Namun kami nilai tak sesuai harapan maka kami lapor Kembali atas dugaan pidana pencemaran air sumur warga dengan dihadiri oleh pelapor, saksi-saksi, dan membawa bukti bukti (bukti fisik, surat-surat, petunjuk dll),” kata warga pelapor, Dr Nina Haryani, ST, MT.

BACA JUGA:Sakit Hati Gagal Nikah, Video Hot Sang Mantan Cewek Toboali Disebar ke Medsos

BACA JUGA:Identitas Mayat Pria Mengapung di Sungai Baturusa Terungkap, Ternyata...

Dikatakanya dugaan pencemaran sendiri sudah terindikasi sejak tahun 2015. “Hal ini sudah disampaikan orang tua saya atas nama Bapak Baharuddin dan para warga yang terkena dampak serta perangkat desa ke pihak pemilik SPBU Kejora an Pak Asin (sekarang sudah meninggal dunia). Dimana ada sekitar 7 sumur warga yang tercemar, 2 diantaranya adalah sumur bor di rumah saya,” kisahnya.

“Beliau memberi solusi dengan menyediakan sumur bor kecil untuk beberapa rumah dan sebagian rumah warga dialirkan air langsung dari sumur bor milik Pak Asin ke rumah warga. Sementara untuk pencemaran minyak yang diindikasi berasal dari minyak SPBU tersebut, kami tidak mengetahui apakah sudah diperiksa dan ditanggulangi sesuai prosedur atau tidak oleh pihak SPBU pada saat itu,” tukasnya. 

BACA JUGA:Sebar Video Cewek Belinyu Tanpa Busana, Pria asal Jakarta Diamankan Reskrim Polres Bangka

BACA JUGA:Nah, Akhirnya Hendri Lie Ditangkap Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: