Parah! Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Mobil
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus
"Selanjutnya mobil tersebut digadai pelaku seharga Rp10 juta dengan jangka waktu kurang lebih satu minggu. Lalu uang hasil gadai barang milik korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online jenis casino dan kebutuhan sehari-hari," tandas Riza.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kunci rumah (kunci serep kontrakan korban), satu unit mobil merek Daihatsu Terios tahun 2016 warna putih dengan nopol F 1786 MP, satu buah kunci mobil dan satu buah surat BPKB mobil.
BACA JUGA:Memerangi Judi Online dan Pinjol Ilegal: Pentingnya Literasi dan Inklusi Keuangan Bagi Generasi Muda
BACA JUGA:Demi Sabu dan Judi Online, WA Nekat Bobol Kontrakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: