Sengketa Kepemilikan Lahan Warga Desa Pergam di Klaim Milik Desa, Suhardi: Kami Siap Buka Data Diranah Hukum

--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Terkait polemik atas adanya aksi unjuk rasa sebagian masyarakat Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang diduga mengklaim kalau lahan tersebut merupakan milik desa, pada beberapa Minggu lalu.
Dalam menyingkapi polemik sengketa lahan ini kantor Pengacara Hukum (PH) Suhardi and Friends, siap menindaklanjuti apabila polemik permasalahan lahan di desa Pergam dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA:Pemkab Bateng Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Efrianda Ajak Kokohkan Persatuan
"Saya selaku PH dari klien kami Iskandar yang merupakan warga desa Pergam siap menempuh tanah hukum Perdata," ucapnya, Rabu (01/10).
"Nantinya konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara hukum perdata.
Dengan demikian pengadilan dapat memutuskan sengketa yang terjadi antara masyarakat setempat dan Pemerintah desa Pergam," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemkab Bateng Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Efrianda Ajak Kokohkan Persatuan
Dikatakannya, ia telah menjalin pertemuan dengan Pemerintah desa Pergam.
Namun, pertemuan yang digelar pada hari ini buntu dan tidak membuahkan hasil kesepakatan apapun bagi semua pihak.
Pertama, pemerintah desa tidak dapat menunjukkan legalitas kepemilikan lahan masyarakat setempat yang diklaim oleh pemerintah desa setelah dua kali pertemuan.
BACA JUGA:91 PPPK Tahap 2 Belitung Timur Resmi Dilantik, Kontrak Setahun Jadi Ujian Kinerja
Kedua, kliennya juga tidak mau memberikan data penjual lahan yang menjadi tuntutan pemerintah desa.
Kliennya takut data tersebut dapat disalahgunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan Iskandar.
Artinya, pemerintah desa hanya melakukan klaim sepihak atas lahan milik masyarakat sebagai lahan desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: