Demi Sabu dan Judi Online, WA Nekat Bobol Kontrakan

Demi Sabu dan Judi Online, WA Nekat Bobol Kontrakan

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. 

Pelaku atas nama WA (27), warga yang berdomisili di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, pelaku ditangkap lantaran membobol kontrakan korban bernama Selpi Rianti di Jalan Tirta Darma 3, Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. 

"Pelaku seorang residivis penganiayaan. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Adi Putra kepada babelpos.id, Selasa (21/2/2023). 

Adi Putra mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Pada saat itu kondisi rumah kontrakan korban ditinggal pemiliknya.

Pelaku, kata Adi Putra, diketahui masuk kedalam kontrakan korban dengan cara mendorong pintu depan secara paksa dan selanjutnya mengambil sejumlah peralatan rumah tangga senilai Rp 25 juta. Adapun peralatan rumah tangga tersebut diantaranya kulkas, spring bed dan sofa. 

Setelah mendapati informasi ini, pihaknya pun langsung menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara. Usai menghimpun informasi di lapangan dan hasil lidik, dikatakannya, Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai mendapat titik terang terkait keberadaan pelaku pencurian ini.

"Tanpa menunggu lama, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku disebuah kontrakan di kawasan Air Itam. Sementara untuk barang bukti kami dapatkan di kawasan Air Itam dan Jerambah Gantung serta Kecamatan Gabek," bebernya. 

Saat diinterigasi, lanjut Adi Putra, pelaku nekat mencuri lantaran kecanduan kecanduan game online dan narkoba jenis sabu.

"Jadi saat menjual barang curiannya itu, pelaku mengajak pembeli ke kontrakan korban, dimana pelaku beralasan bahwa dirinya ribut dengan korban. Untuk kulkas dijual pelaku dengan harga Rp 1,2 juta, spring bed olympic dan sofa seharga Rp 1 juta," kata Adi Putra. 

Usai menerima uang, lanjut Adi Putra, pelaku bergegas melarikan diri, sedangkan pembeli yang tidak mengetahui barang tersebut hasil curian memesan mobil pickup untuk membawa barang tersebut.

"Ini tangkapan yang cukup bagus dari tim buser naga, karena ungkap kasus ini hanya dalam hitungan jam dan pelaku berhasil diamankan," tukas Adi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: