Kanwil Kemenkum Babel Gelar FGD Evaluasi Perda Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian

Kanwil Kemenkum Babel Gelar FGD Evaluasi Perda Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian

Kanwil Kemenkum Babel Gelar FGD Evaluasi Perda Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian--

BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Rabu (1/10).

FGD ini membahas tiga peraturan daerah utama, yaitu Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Mengikuti Supervisi Tindaklanjut Pagu Anggaran Tahun 2026

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut agar tetap relevan, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Feri Pontoh, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa evaluasi ini mengacu pada enam dimensi analisis hukum, mulai dari aspek substansi hingga pelaksanaan. 

feri juga menekankan bahwa peraturan daerah harus memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan di bidang pangan.

BACA JUGA:IKT Apresiasi Gubernur dan Forkopimda yang Telah Cari Solusi Terbaik Atasi Polemik Tambang Timah di Babel

Dari hasil diskusi, ditemukan sejumlah permasalahan dalam regulasi yang dikaji, antara lain inkonsistensi redaksional, ketidakjelasan rumusan norma, dan disharmoni dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

FGD menghasilkan rekomendasi perlunya revisi terhadap ketentuan-ketentuan yang tidak lagi relevan, serta mempertahankan pasal-pasal yang masih sesuai kebutuhan hukum saat ini.

Forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan para pemangku kepentingan, agar regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, dan adaptif terhadap perubahan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menuturkan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: