Kronologi Penangkapan Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta oleh Kejagung

Kronologi Penangkapan Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta oleh Kejagung

Hendry Lie digiring Tim Pidsus Kejaksaan Agung. --Foto: ist

BACA JUGA:Korupsi MOT 5 Miliar Diungkap Polda, Ini Respon RSUP Airanyir

Selanjutnya, ia dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. 

"Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024," jelasnya.

Dalam perkara tata niaga timah, Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

"Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

BACA JUGA:Polda Tetapkan Tersangka Proyek MOT RSUP Airanyir, Ini Orangnya

BACA JUGA:MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: