Tak Disangka, Oknum Guru Ngaji yang Sering Ngisi Ceramah Itu Ternyata Predator Seks, 6 Anak Jadi Korban

Tak Disangka, Oknum Guru Ngaji yang Sering Ngisi Ceramah Itu Ternyata Predator Seks, 6 Anak Jadi Korban

Z saat menjalani pemeriksaan di Polres Bangka. --Foto Tri

Akibat perbuatannya Z terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana pencabulan di bawah umur. 

BACA JUGA:Kakek Bejat, Umur Sudah 74 Tahun Nekat Cabuli Anak Bawah Umur di Toboali

BACA JUGA:Ini Fakta Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Basel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: