Kakek Bejat, Umur Sudah 74 Tahun Nekat Cabuli Anak Bawah Umur di Toboali

Kakek Bejat, Umur Sudah 74 Tahun Nekat Cabuli Anak Bawah Umur di Toboali

Pelaku saat diamankan di Mapolres Basel. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Entah apa yang merasuki pikiran seorang kakek di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ini. Bukannya memikirkan menyiapkan masa tua diusia yang sudah lanjut, malah berbuat hal yang tidak pantas.

Diduga pelaku AU (74) mencabuli seorang anak di bawah umur Bunga (11) dengan cara menarik korban ke kamarnya dengan iming-iming uang sebesar Rp.100.000.

Kasie Humas Polres Basel IPDA G.J Budi membenarkan peristiwa dugaan pencabulan ini.

"Benar, Tim Opsnal bersama Unit PPA Polres Basel sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah Umur," tuturnya, Sabtu (15/06).

BACA JUGA:Tenggak Arak, Bujangan di Toboali Cabuli ABG 16 Tahun

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Sepanjang 2023 Jadi Atensi Kapolres Basel

Kejadian ini bermula pada Kamis (13/06) sekira pukul 10.00 Wib. Orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya CA, bahwa adiknya (Korban) telah ditarik oleh terduga pelaku AU ke kamarnya.

Orang tua korban pun langsung mendatangi kediaman pelaku seraya menanyakan tentang keberadaan korban, pelaku pun menjawab ia tidak tahu dan korban tidak ada di rumahnya.

Karena orang tua korban merasa tidak puas, akhirnya ia bersama warga sekitar serta anggota Polsek Toboali menuju ke belakang rumah pelaku sembari memanggil nama anaknya. Akhirnya orang tua korban tahu bahwa anaknya berada di dalam kamar mandi pelaku.

"Pada saat itu lah Anggota Polsek Toboali beserta warga berusaha masuk ke rumah pelaku, dan didapati korban berada di kamar mandi," terangnya.

BACA JUGA:Kepincut dan cabuli Cewek ABG, Pak Kumis Di Sel

BACA JUGA:Ayah Bejat! Imingi HP, Anak Sendiri Dicabuli

Mendapati hal tersebut pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Toboali lalu diserahkan ke unit PPA Polres Basel, dengan barang bukti satu helai celana dalam korban, satu helai baju tidur korban warna hitam dan satu helai celana korban warna hitam.

"Terhadap pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: