Usai Audiensi Dengan DPRD Babel Soal Tambang Pasir PT BBE, Warga Teluk Uber Tambah Bingung

Usai Audiensi Dengan DPRD Babel Soal Tambang Pasir PT BBE, Warga Teluk Uber Tambah Bingung

Audiensi warga Teluk Uber dengan DPRD Babel terkait penolakan rencana tambang pasir kuarsa PT BBE. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Bukannya ada titik terang, audiensi masyarakat Teluk Uber, Sungailiat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penolakan rencana penambangan pasir kuarsa oleh PT Berkah Bermuda Energi (BBE) di Perairan Teluk Uber dan sekitarnya, malah tambah membingungkan masyarakat.

Pasalnya, meski sudah beberapa kali pertemuan perwakilan warga Teluk Uber Forum Masyarakat Peduli Nelayan (FMPN) Sungailiat, tegas menolak penambangan tersebut, namun proses perizinan tetap berjalan.

Usai pertemuan di ruang Pansus DPRD Provinsi Babel, Jumat (08/11/2024), salah satu perwakilan FMPN Sungailiat, Abun mengaku masyarakat semakin bingung karena setiap kali ada proses masyarakat harus ikut mengawal. ”Padahal sudah kami kawal terus, namun kami tetap menolak, sedangkan izinnya jalan terus,” sebut Abun.

Disampaikan Abun bahwa ada 298 warga yang menandatangani bukti menolak rencana aktivitas penambangan pasir di seputaran laut Teluk Uber. Karena wilayah tersebut merupakan daerah bagi nelayan untuk mencari ikan memenuhi nafkah keluarga. 

“Harus diakui tetap ada yang pro, namun motifnya tetap harus dipertanyakan, apakah motifnya hanya karena uang, kalau begitu tidak sesuai dong, karena di wilayah itu tempat cari nafkah sedangkan yang satu pro pengangguran, tapi mereka menyatakan setuju, masa itu yang didengarkan,” ujar Abun.

BACA JUGA:Tim Matador Panggil 3 Pemain Baru

BACA JUGA:Manfaat Omega 3 dan 6 Melawan Kanker

Abun mengakui bahwa PT BBE sebelumnya sudah melakukan sosialisasi, namun saat melakukan survey justeru tidak ada masyarakat yang dilibatkan  bahkan dilakukan secara diam-diam. Yang di lajak hanyalah orang-orang yang dianggap pro dengan perusahaan.

“Makanya menurut saya survey yang dilakukan itu juga abal-abal, bahkan kami warga yang menolak ini juga tidak tahu bagaimana bisa sampai kok bisa terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” sebut Abun.

Abun berharap meskipun secara kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa daerah tersebut sudah masuk wilayah zona tambang, namun harus tetap dilihat kesesuaian dengan kondisi di lapangan. Sebab di wilayah ini ada nelayan yang setiap hari mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, dan sudah jadi tugas pemerintah melindungi rakyatnya, sedangkan tambang itu sifatnya yang tidak bisa diperbaharui.

“Kami nelayan ini harusnya didukung dong oleh pemerintah pusat maupun daerah sekaligus bersama-sama menjaga kelestarian wilayah laut kita dengan terumbu karang agar tetap dapat hidup dengan baik dan menghasilkan dampak positif berkelanjutan bagi masyarakat nelayan sampai anak cucu di masa depan,” harapnya.

BACA JUGA:Intruksi Presiden Prabowo Tentang Penyelundupan Diabaikan Aparat di Babel? Bijih Timah Ilegal Melenggang Bebas

BACA JUGA:Tak Terima Tuntutan Penjara 16 Tahun Dalam Kasus Hutan Lindung Belinyu, Ryan Seret 2 Nama Ini

Sementara Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Iskandar yang memimpin audiensi menjelaskan kegiatan yang dilakukan perusahaan sampai sejauh ini baru masuk perizinan rencana tahap eksplorasi, belum sampai tahap produksi, karena izin lingkungannya belum keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: