IRT di Toboali Ini Tawarkan Arisan Bodong, Korban Rugi Segini
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham
Mendapati laporan tersebut, Unit Pidum Polres Basel langsung melakukan penyidikan atas dugaan penipuan tersebut, lalu pada Senin (28/10) pelaku ini dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pada Selasa (29/10) pelaku dipanggil kembali serta ditetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan terhadap pelaku.
Barang bukti yang didapatkan berupa, 1 lembar Kwitansi tanda terima, 1 buku catatan keuangan saksi, serta 2 buku catatan keuangan tersangka. Modus pelaku ini menawarkan arisan bodong ini karena faktor ekonomi.
"Atas perbuatan pelaku terancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:SPDP Arisan Bodong Basel Masuk ke Jaksa
BACA JUGA: Arisan Bodong Jerat Warga Basel dan Bateng, Duit Miliaran Raib?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: