Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Residivis Pengedar Narkoba

Barang Bukti Sabu dan Ekstasi --
BACA JUGA:27 Guru di Bateng Ikuti Program Guru Penggerak
Sementara itu, perwira balok tiga ini menambahkan, untuk tersangka Nia yang pernah dihukum dalam perkara narkotika tahun 2016 ini bekerja dengan seorang bandar bernama Kevin yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Ini Kata Tokoh Masyarakat Babel Tentang Erzaldi - Yuri
"Pengakuannya sama denhan Datuk, Nia juga baru satu kali mendapatkan sabu dan inex dari Kevin.
Tersangka Nia juga tidak mendapatkan upah uang, hanya dapat bahan pakai sabu atau inek secara gratis.
Sementara peran Nia ini adalah melempar apabila ada perintah dari Kevin, baru diteruskan ke tersangka Datuk," pungkas Raden.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: