Lihat Pintu Kost Terbuka, Pria Ini Ambil Laptop di Dalamnya, Begini Akhirnya

Lihat Pintu Kost Terbuka, Pria Ini Ambil Laptop di Dalamnya, Begini Akhirnya

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Tri

BABELPOS.ID, MENDOBARAT - Melihat kondisi pintu kost terbuka, seorang pria mengambil laptop dan gawai yang kemudian diburu pihak kepolisian. Kejadian ini terjadi di kostan Desa Kace Kecamatan Mendo Barat pada Senin (21/10) malam.

Pihak kepolisian mendapat laporan dari korban yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mendo Barat bersama Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan korban yang merupakan seorang pelajar.

Setelah didalami polisi berhasil mengidentidikasi diduga pelaku yakni RSP alias Riki (26) warga Desa Labu Kecamatan Pudingbesar. Pelaku Riki yang masuk ke kost saat korban pergi ke pangkas rambut berhasil diamankan pada Kamis (23/10).

BACA JUGA:Residivis Penggelapan di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Karena Curi Motor

BACA JUGA:Empat Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Nangnung Tertangkap, Satu Pelaku Perempuan

Dari tangan pelaku, Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat mengamankan satu unit laptop merk Asus milik korban. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti curian lainnya berupa satu unit gawai merk Infinix. Dari kejadian yang mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 6,8 juta

"Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan satu orang  RP alias Riki pada Kamis (24/10) di kediamannya di Desa Labu Kecamatan Pudinbesar. Dari hasil introgasi singkat diduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di kontrakan Desa Kace Kecamatan Mendo Barat saat tahu korban tidak berada di kontrakan," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani.

Pelaku mengaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci. Laptop dan gawai lalu diambil dari kamar kost korban yang akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Saat ini pelaku Riki masih menjalankan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka. Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan ini, Riki terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

BACA JUGA:Tim Jatanras Polda Babel Ringkus 2 Pemuda Pencuri, Ngaku Beraksi di 8 TKP Ini

BACA JUGA:Curi Motor di Pangkalpinang, Dua Residivis Ditangkap di Belinyu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: