Akademisi Anti Korupsi Ditantang Sikapi Kasus Mardani H Maming

Akademisi Anti Korupsi Ditantang Sikapi Kasus Mardani H Maming

Acara diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta.--

BACA JUGA:Personel Babinsa Bangka Selamatkan Penyu Tempayan yang Terdampar di Bukit Layang

Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII,  telah membantah semua tuduhan tersebut.

Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan 'kesepakatan diam-diam'.

BACA JUGA:Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Data Statistik Sektoral di Bangka Belitung

Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming".

Diskusi ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024).

BACA JUGA:Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Data Statistik Sektoral di Bangka Belitung

Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.

"Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Prof Topo.

BACA JUGA:Koordinator Biro Ortala Sekjen Kemenag RI Beri Arahan Menuju Sistem Kerja Organisasi Kemenag Lebih Kompetitif

Di tempat yang sama, mantan Rektor Universitas Diponegoro, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, menyampaikan telaah hukumnya terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

“Keputusan terdakwa terkait pemindahan IUP sah dan tidak pernah dinyatakan tidak sah atau batal oleh pengadilan yang berwenang menilai perbuatan administrasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

BACA JUGA:PT Timah Dukung Pengembangan Kulong Cepakek Jadi Wisata Edukasi Pasca Tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: