Akademisi Anti Korupsi Ditantang Sikapi Kasus Mardani H Maming
Acara diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta.--
“Keputusan terdakwa masih sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi.
Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup alasan untuk menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan yang memidana terdakwa,”katanya.
Pendapat itu diamini Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.
BACA JUGA:BSB Kenalkan Transaksi Top Up Digital Semakin Mudah Hingga Bayar Zakat Secara Online
“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ujar Prof Romli dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).
Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.
BACA JUGA:PT Timah Dukung Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan.
Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," jelas Prof Romli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: