Akademisi Anti Korupsi Ditantang Sikapi Kasus Mardani H Maming

Akademisi Anti Korupsi Ditantang Sikapi Kasus Mardani H Maming

Acara diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta.--

//Bambang: Lakukan Eksaminasi, Upaya Hukum Maksimal

BABELPOS.ID, - Akademisi anti korupsi ditantang melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming, Akademisi pegiat anti-korupsi, Bambang Harymurti meminta agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.

Akademisi bidang hukum diminta untuk beramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Sekjen Kemnaker RI Apresiasi Kursi Limbah Plastik Karya Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Pada Naker Fest 2024

Hal ini disampaikan Bambang melalui rilis Universitas Islam Indonesia yang diterima pada Rabu (16/10/2024).

Pernyataan ini saat dia menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.

BACA JUGA:Bangka Barat Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan Melalui GPM

"Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," urainya.

BACA JUGA:Personel Babinsa Bangka Selamatkan Penyu Tempayan yang Terdampar di Bukit Layang

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.

Pasalnya, Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum.

BACA JUGA:PT Timah Dukung Pengembangan Kulong Cepakek Jadi Wisata Edukasi Pasca Tambang

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung.

Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: