Ombudsman & Bawaslu Koordinasikan Netralitas ASN dalam Pemilukada

Ombudsman & Bawaslu Koordinasikan Netralitas ASN dalam Pemilukada

Ketua Bawaslu Babel dan Kepala Perwakilan Ombudsman Babel menyerahkan cinderamata buku saat kunjungan koordinasi antar instansi.--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel melakukan kunjungan ke Bawaslu Babel dalam rangka koordinasi pengawasan netralitas ASN dalam pemilukada 2024, Rabu (16/10). Dalam agenda kunjungan dan koordinasi ini, Ombudsman Babeld diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Babel, Sahirin bersama Kabag Pengawasan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan peran pengawasan Ombudsman terhadap ASN merupakan bagian dari tanggung jawab profesi mereka yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Ombudsman Babel menyampaikan mengawasi netralitas ASN di masa pemilukada merupakan kewajiban yang dilakukan untuk menjaga integritas dalam pelayanan publik. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Ombudsman Babel menekankan pentingnya pengawasan internal pemerintah dalam mengawasi kinerja ASN selama Pemilukada.

“Ombudsman memiliki dua instrumen dalam melakukan pengawasan netralitas ASN pada masa pemilukada. Pertama, intrumen laporan masyarakat yang melaporkan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang tidak ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Kedua, Ombudsman dapat memantau tindak lanjut rekomendasi yang telah diterbitkan sutau instansi akan tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Yozar.

BACA JUGA:Ombudsman, Bappenas dan Kemendagri Petakan Tata Kelola Pengaduan Pelayanan Publik di Babel

BACA JUGA:Ombudsman: Pelayanan Publik Tidak Hanya Urusan Administrasi

Yozar menambahkan sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait dengan netralitas ASN ke Ombudsman Babel selama pemilukada berlangsung. Tentu dalam hal ini, baik Ombudsman dan Bawaslu memiliki kewenangan pada ruang lingkup tersebut.

“Ombudsman lebih menekankan pada aspek pelayanan publik terutama potensi maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik. Disamping itu, Ombudsman membuka ruang kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terhadap permasalahan netralitas ASN," ujar Yozar.

Ombudsman Babel berharap pelaksanaan pemilukada dapat berjalan adil dan lancar. Penting bagi pejabat atau pelaksana pelayanan publik untuk memiliki nilai-nilai integritas, jangan sampai suatu perbuatan tidak netral dari pejabat atau pelaksana pelayanan publik akan berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Bawaslu Babel menyambut baik kunjungan Ombudsman Babel untuk meningkatkan koordinasi dalam penguatasan pengawasan terutama terhadap kode etik atau pelanggaran ASN dalam penyelenggaraan pemilukada.

“Bawaslu membutuhkan peran Ombudsman Babel yang juga memiliki kewenangan terhadap netralitas ASN pada masa pemilukada. Kecenderungan pelanggaran kode etik ASN terjadi pada media sosial baik pra dan paska pemilukada berlangsung," ujar Sahirin.

BACA JUGA:Belum Penuhi Kebutuhan, Bawaslu Perpanjang Rekrutmen PTPS

BACA JUGA:Siap Awasi Pilkada, Bawaslu Apel Siaga Pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: