Belum Penuhi Kebutuhan, Bawaslu Perpanjang Rekrutmen PTPS

Belum Penuhi Kebutuhan, Bawaslu Perpanjang Rekrutmen PTPS

Imam Ghozali--Foto Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 12 sampai 28 September, Bawaslu Kota Pangkalpinang mencatat ada beberapa wilayah yang pendaftarnya masih belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS. Untuk itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang membuka perpanjangan pendaftaran di beberapa Kecamatan di Kota Pangkalpinang. 

Perpanjangan ini diperlukan karena dua kali kebutuhan PTPS di dalam satu Kelurahannya yang belum mencukupi. Sebagaimana diuraikan oleh Ketua abawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali. Perpanjangan ini juga sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor:301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam Pemilihan 2024 tentang perpanjangan pendaftaran. 

"Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan /Desa. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa," urai Imam.

BACA JUGA:Buka Kuota 548, Hari Pertama Rekrutmen PTPS Bateng, Tercatat 129 Orang Mendaftar

BACA JUGA:Bawaslu Bangka Pastikan Perketat Pengawasan Pilkada 2024

Ditambahkannya, jika tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka panitia rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 tahun pada saat perpanjangan masa pendaftaran (pendaftaran gelombang II).

"Artinya untuk masa perpanjangan di beberapa wilayah kami membuka perpanjangan dengan usia paling rendah 17 Tahun.  Untuk wilayah kota Pangkalpinang. Ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan," tuturnya. 

Berdasarkan hasil rekap wilayah yang perlu dilakukan perpanjangan PTPS, diantaranya wilayah Kecamatan Bukit Intan yaitu di Kelurahan Air Mawar, Bacang, Pasir Putih, Sinar Bulan dan kelurahan Temberan. Selanjutnya Wilayah Kecamatan Gabek ada kelurahan Air Salemba, Jerambah Gantung, Selindung, Selindung Baru. Untuk wilayah Kecamatan Girimaya dilakukan perpanjangan di kelurahan Pasar Padi, Batu Intan, Bukit Besar, Semabung Baru dan yang terakhir di wilayah Kecamatan Pangkalbalam ada kelurahan Ketapang, Lontong Pancur, Pasir Garam dan kelurahan Rejosari. 

BACA JUGA:Siap Awasi Pilkada, Bawaslu Apel Siaga Pengawasan

BACA JUGA:Tekan Indeks Kerawanan Pemilukada, Bawaslu Babel Ajak Media dalam Pengawasan Partisipatif

Sedangkan untuk Tiga Kecamatan seperti Rangkui, Gerunggang serta Taman sari tidak ada perpanjangan dikarenakan sudah memenuhi jumlah kebutuhan. 

"Kami akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran PTPS di wilayah Bukit Intan, kecamatan Girimaya, Pangkalbalam serta Pangkalbalam.  Penerimaan berkas perpanjangan pendaftar PTPS ini akan dimulai dari tanggal 1 s.d 10 Oktober 2024 di kantor Panwascam masing masing ataupun bisa cek melalui media sosial panwascam," tutup Imam.

BACA JUGA:Personel Polresta Pangkalpinang Perketat Pengamanan KPU dan Bawaslu Pangkalpinang

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Menjadi Lembaga yang Menerima Hibah Terbesar, Bupati Riza Ingatkan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: