ICDX Tegaskan Pentingnya Perlindungan Nasabah Berjangka Komoditi
Fajar Wibhiyadi (tengah) saat mengisi Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi, yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu 12 Oktober 2024.--Foto: ist
BABELPOS.ID, JAKARTA – Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia melihat pentingnya aspek perlindungan masyarakat khususnya para nasabah yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka komoditi. Hal ini karena pengembangan industri ini membutuhkan kepercayaan masyarakat.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi berharap perlindungan ini dapat dijalankan secara kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi.
Hal itu disampaikannya dalam acara Penutupan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi, yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu 12 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bappebti dan ICDX Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan Pialang Berjangka
BACA JUGA:Badai Francine, Transaksi Minyak Mentah di ICDX Melonjak
Fajar Wibhiyadi menjelaskan, dalam hal perlindungan masyarakat ini, ICDX telah menjalankan dalam 2 hal, yaitu yang bersifat preventif atau pencegahan dan kegiatan kuratif.
Dalam hal preventif, ICDX secara berkelanjutan melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi.
"Melalui ICDX Academy, kami secara berkelanjutan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait industri Perdagangan Berjangka Komoditi," jelashya.
BACA JUGA:Kontrak Emas Jadi Primadona Pasar Transaksi Multilateral di ICDX
BACA JUGA:ICDX Gelar Kelas Jurnalis tentang Perdagangan Emas di Bursa
Selain itu, ICDX juga secara terus menerus menyampaikan informasi positif terkait industri perdagangan berjangka komoditi ini kepada masyarakat baik itu melalui media sosial maupun media massa.
“Sedangkan dalam kategori kuratif, ICDX melalui team mediasi menjadi penghubung dan melakukan mediasi antara masyarakat dalam hal ini nasabah yang melakukan transaksi dengan pialang berjangka apabila terjadi perselisihan," tambahnya.
Selain itu, ICDX juga aktif berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai pemberitahuan adanya Pialang Ilegal ke Bappebti dan permohonan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Terkait perlindungan kepada masyarakat, sepanjang tahun 2023 Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan pemblokiran 1.855 situs investasi ilegal. Adapun pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Industri Perdagangan Berjangka Komoditi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: