Wamendag Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan

Wamendag Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan

Wamendag meresmikan pasar perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan. --Foto: ist

BABELPOS.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esty Widya Putri meresmikan pasar perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certicivate (REC) di Jakarta, Rabu, 9 Juli 202.

Perdagangan REC sendiri merupakan implementasi dari persetujuan yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk menjadi bursa penyelenggara Perdagangan REC.

Wamendag menyampaikan, bahwa ICDX telah mengambil peran penting dalam mendukung program pemerintah. Perdagangan REC merupakan langkah strategis dan inovatif dalam memajukan perdagangan komoditas di Indonesia.

“Kehadiran REC di ICDX akan memperkaya produk yang diperdagangkan, menarik investor baru, dan pada akhirnya, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global. Peluncuran Bursa REC menjadi hal yang sangat strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan mendukung agenda pemerintah dalam transisi menuju ekonomi hijau,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima Babel Pos, Rabu (10/7).

BACA JUGA:ICDX Resmi Terdaftar Sebagai SRO Pertama Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA dari BI

BACA JUGA:Beli REC di ICDX, BACA Resmi Gunakan Energi Bersih

Ia menambahkan, ICDX harus menjaga agar setiap transaksi REC tercatat dengan baik dan memastikan platform perdagangan yang transparan, akuntabel, dan efisien. “Selain itu, perlu ditingkatkan juga sosialisasi agar seluruh pelaku industri dan investor memahami manfaat dan mekanisme perdagangan REC,” kata Wamendag.

Sementara, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengungkapkan, sebagai bursa penyelenggara perdagangan, pihaknya telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Infrastruktur ICDX juga telah terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional. Kami optimis perdagangan REC ini kedepan akan terus berkembang. Hal ini melihat juga upaya pemerintah dalam peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, yang kami yakini bisa menjadi katalis positif dalam perdagangan REC,” ungkapnya.

Pengamat Ekonomi dan Senior Consultant Bidang Energi Terbarukan J. Bely Utarja mengatakan, perdagangan REC ini merupakan hal yang positif untuk mendukung upaya pencapaian target bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN). 

“Pemanfaatan REC juga dapat mendorong penggunaan energi terbarukan tanpa perlu terlebih dahulu mengubah sistem ketenagalistrikan secara langsung,” sebutnya.

BACA JUGA:BUMN Mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ICDX

BACA JUGA:ICDX Dapat Izin Prinsip dari OJK, Nursalam: Langkah Maju Implementasi PPSK

Bely Utarja menambahkan, dengan mekanisme ini, dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk turut berkontribusi dalam mendukung pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: