Begini Kronologi KDRT Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi

Begini Kronologi KDRT Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi

Jumpa pers Polresta Pangkalpinang ungkap kasus KDRT Imam Wahyudi.--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sepekan pasca dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029, Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Isma Safitri (25). 

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, politisi PDIP Dapil Kabupaten Bangka itu terbukti melanggar pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

"Untuk pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan pasal 44 ayat (4) ancaman hukuman empat bulan penjara," kata Rendra dalam konferensi persnya yang digelar di ruang Vicon Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (1/10/2024). 

Rendra mengatakan, meski status Imam Wahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan tersangka dinilai masih kooperatif. 

"Jadi tersangka belum kita tahan. Dia masih kooperatif. Tersangka juga dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri," katanya. 

BACA JUGA:Baru Sepekan Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel, Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

BACA JUGA:Caleg Terpilih yang Dilaporkan KDRT Istri Muncul di Polresta Pangkalpinang

Diterangkan Rendra, kronologis kejadian dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan Imam Wahyudi terhadap istrinya Isma Safitri terjadi pada Senin (2/9/2024) lalu sekira pukul 06.30 WIB. 

Kata Rendra, kejadian bermula saat Imam Wahyudi pulang ke rumah yang berada di Jalan Raya Pasir Padi Kelurahan Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Yang mana sehari sebelumnya, Imam Wahyudi tidak pulang ke rumah dan korban sudah menelpon berkali-kali, namun tidak diangkat Imam Wahyudi. 

"Dan sesampai di rumah, korban langsung bertanya kepada Imam Wahyudi nginap dimana, kenapa tidak pulang?, dan lalu dijawab Imam Wahyudi menginap di Kantor DPC PDIP bareng teman-teman dan saat itu korban menyuruh Imam Wahyudi untuk menelepon salah satu teman yang menginap bersamanya, namun saudara Imam Wahyudi tidak mau, selanjutnya korban kembali bertanya siapa yang mengantar pulang tadi dan Imam Wahyudi menjawab Agung," ungkap Rendra. 

"Kemudian saudara Imam Wahyudi meralat jawabannya tersebut dan mengatakan kalau ia pulang dengan menggunakan Grab sepeda motor, sehingga terjadi cekcok antara korban dan terlapor," sambung Rendra. 

BACA JUGA:Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Babel Terpilih 2024-2029, Polresta Pangkalpinang Sudah Periksa Beberapa Saksi

BACA JUGA:Gawat! Belum Dilantik, Anggota DPRD Babel Terpilih 2024-2029 Dilapor Istri Kasus KDRT

Kemudian, dikatakan Rendra, setelah sempat cekcok, Imam Wahyudi kembali pergi dengan membawa ketiga anaknya dan sekira pukul 08.30 WIB. Imam Wahyudi kembali ke rumah bersama dengan anak-anak serta sopirnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: