Caleg Terpilih yang Dilaporkan KDRT Istri Muncul di Polresta Pangkalpinang
Imam Wahyudi saat dimintai keterangan di Polresta Pangkalpinang --Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Imam Wahyudi, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih periode 2024-2029 terhadap istri sahnya, IS (25) memasuki babak baru.
Senin (23/9/2024) siang, Imam akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang. Mengenakan batik bermotif daun berwarna gelap, wakil rakyat dari PDIP dapil Kabupaten Bangka itu tiba di Polresta Pangkalpinang sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu dia langsung masuk ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Pantauan Babel Pos di lokasi, hingga pukul 15.00 WIB, Imam masih berada di ruangan Unit PPA. Tak berselang lama, Unit PPA Polresta Pangkalpinang Aipda Dewi yang melakukan pemeriksaan terhadap Imam, keluar dari ruangan dan menghampiri sejumlah wartawan yang sebelumnya sudah menunggu di luar ruangan.
"Pak Imam masih di dalam, masih dilakukan pemeriksaan. Pemeriksan dimulai sejak pukul 13.30 WIB," kata Dewi.
BACA JUGA:Gawat! Belum Dilantik, Anggota DPRD Babel Terpilih 2024-2029 Dilapor Istri Kasus KDRT
Dewi mengaku bahwa Imam diperiksa terkait dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap Istrinya Is.
"Hampir 1,5 jam, Pak Imam dilakukan pemeriksaan. Ada 23 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selanjutnya kita akan mengupayakan semua alat bukti dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasusnya kemana. Untuk hasil gelar perkaranya, nanti kita sampaikan," kata Dewi.
Dikatakan Dewi, pemanggilan pelaku Imam masih sebatas undangan mengingat hasil visum korban baru keluar hari ini.
"Untuk lebih jelasnya, nanti tunggu saja hasil gelar perkaranya. Insyaallah gelar perkaranya akan dilakukan dalam waktu dekat," tutur Dewi.
Disinggung terkait apakah nantinya ada kendala dalam gelar perkara mengingat pelaku Imam akan dilantik pada Selasa (24/9/2024) sebagai anggota DPRD, Dewi mengaku hal tersebut tidak masalah.
"Saat gelar perkara, kita tidak perlu menghadiri pelaku. Dan saat melakukan pemanggilan pun, kita tidak perlu izin dari Mendagri, karena kita bukan perkara tipikor," kata Dewi.
BACA JUGA:Raja Tega! Anak Dianiaya, Istri Siri di KDRT
BACA JUGA: Didampingi Pengacara, Istri Korban KDRT Laporkan Suami ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: