Baru Sepekan Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel, Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT
Imam Wahyudi usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang pekan lalu.--Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Baru sepekan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) 2024-2029, Imam Wahyudi kini ditetapkan Polresta Pangkalpinang sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS (25).
Politisi PDIP dapil Kabupaten Bangka itu terbukti melakukan KDRT seperti yang dilaporkan istrinya IS ke Polresta Pangkalpinang pada 11 September 2024 lalu dengan Nomor LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
"Ya benar, Senin, 30 September 2024 hari ini penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra kepada Babel Pos, Senin (30/9/2024).
BACA JUGA:Caleg Terpilih yang Dilaporkan KDRT Istri Muncul di Polresta Pangkalpinang
Berry mengatakan, dengan telah ditetapkan Imam Wahyudi sebagai tersangka, selanjutnya Polresta Pangkalpinang akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
"Selanjutnya Polresta Pangkalpinang juga akan mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka ke terlapor (Imam Wahyudi-red) karena terlapor terbukti melakukan KDRT," beber Berry.
Terpisah, Kuasa Hukum IS, Nina Iqbal SH saat dikonfirmasi harian ini memberikan apresiasi terhadap pihak Polresta Pangkalpinang yang telah memproses laporan kliennya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ya saya selaku kuasa hukum apresiasi langkah penyidik Polresta Pangkalpinang terutama Unit PPA, artinya ini berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Nina.
BACA JUGA:Gawat! Belum Dilantik, Anggota DPRD Babel Terpilih 2024-2029 Dilapor Istri Kasus KDRT
BACA JUGA:Raja Tega! Anak Dianiaya, Istri Siri di KDRT
Nina mengaku bahwa sebelum terlapor ditetapkan tersangka, sebelumnya antara terlapor dengan kliennya sudah dilakukan mediasi hingga tiga kali.
Hanya saja, katanya, kliennya tetap ingin melanjutkan perkara tersebut.
"Jadi untuk sementara ini kasusnya tetap lanjut. Tapi saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada klien saya, jadi keputusannya tetap ada pada korban. Selaku kuasa hukum, saya siap membantu sesuai dengan norma hukum yang berlaku," pungkas Nina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: