Residivis Gasak Kontrakan di Pangkalpinang, Hasil Curian Buat Nyabu dan Judi Online
Tersangka MI (26) diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang residivis kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/9/24) sore.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengelolaan Masjid, Pemkab Basel Datangkan Dua Narsum dari Jogja
Kali ini, pemuda berinisial MI (26) diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah disebuah kontrakan,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (15/9/24) malam.
Jojo menuturkan, pelaku MI ini ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang.
BACA JUGA:Apresiasi Kejuaraan Bangka Barat Taekwondo Festival, Sukirman: Wadah Pencarian Atlet Taekwondo
Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah mepakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang disebuah kontrakan pada bulan Agustus lalu.
Jojo juga menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban sedang tertidur pulas.
BACA JUGA:Tumpah Ruah Warga Lebaran Maulid di Kemuja, Ada PJ Gubernur Sugito dan PJ Bupati Haris
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online,"jelasnya.
"Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah,"pungkasnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: