Raih Predikat WTP dari BPK, DPRD Sahkan Raperda LPj APBD Bangka 2023 menjadi Perda

Raih Predikat WTP dari BPK, DPRD  Sahkan Raperda LPj APBD Bangka 2023 menjadi Perda

--

"Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan PPAS terlebih dahulu.

KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RAPBD perubahan," jelasnya.

Ia berharap penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan Kabupaten Bangka tahun 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. 

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Rakor dan Bimtek Pelaporan Stranas Bisnis dan HAM

BACA JUGA:Pertajam Kualitas Informasi Ekonomi, BI Babel Gelar Capacity Building Wartawan di Jakarta

"Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera," terangnya.

BACA JUGA:Lusje Mundur, Kepala Dinsos PMD Jadi Pj Wali Kota Pangkalpinang

BACA JUGA:30 Paskibraka Babel Masuk Diklat, Ingatkan Soal Disiplin

Sementara itu Plh. Sekda Bangka Asmawi Alie menuturkan persetujuan Raperda LPj APBD Kabupaten Bangka tahun 2023 ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pada tanggal 10 Juli 2024," ujar Asmawi Alie.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Rakor dan Bimtek Pelaporan Stranas Bisnis dan HAM

BACA JUGA:Pertajam Kualitas Informasi Ekonomi, BI Babel Gelar Capacity Building Wartawan di Jakarta

Pemkab Bangka mengucapkan terimakasih, apresiasi serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka karena telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang LPj APBD Kabupaten Bangka tahun 2023, hingga disahkan menjadi Perda. 

BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Pasir Timah Lewat Pelabuhan Sadai Kembali Marak, Sopir: Mau Kemana Kita Ndan?

Pihaknya juga akan mencatat masukan masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan untuk perbaikan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: