DPRD Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bangka untuk jadi Perda

DPRD Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bangka untuk jadi Perda

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) 2025-2045. 

Raperda tentang RPJPD Bangka tahun 2025-2045 disampaikan sebelumnya pada 13 Mei 2024 telah melalui pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Bangka. 

BACA JUGA:Sekda Fery Afriyanto Sambut Kedatangan Rombongan Komisi IV DPR RI Ke Babel

Iskandar didampingi Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik Khoiriyanto dan Rendra Basari mengatakan perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Hal ini juga untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan. 

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Gelar Pelatihan Pengelolaan Homestay

Sesuai dengan UU No 25 tahun 2004 dan UU Nom23 tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh 

pemerintah daerah. Terkait hal itu, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa satu tahun. 

BACA JUGA:Aksi Pencurian Marak, Kapolresta Imbau Masyarakat Lebih Waspada

"Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025," jelas Iskandar, Rabu (5/6).

Ia terangkan, hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045. 

BACA JUGA:CV Ghuno Dhio Blacklist, Dermaga Pantai Lampu Tak Selesai, Faktor Alam Jadi Alasan

Sementara itu PJ Bupati Bangka Muhammad Haris menuturkan pemerintah Kabupaten Bangka

sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023. Agenda penyusunan dimulai dari rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi 

kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, Musrenbang RPJPD, penyampaian Raperda ke DPRD dan pembahasan Raperda dengan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: