Kawanan Maling Bobol Rumah Warga di Pangkalbalam, Korban Rugi Rp1 Miliar

Kawanan Maling Bobol Rumah Warga di Pangkalbalam, Korban Rugi Rp1 Miliar

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus

"Untuk uang hasil pencurian sebesar Rp15 juta digunakan pelaku Toloy untuk membeli satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu, sedangkan dengan dua TKP lainnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, membeli minuman alkohol, dan kebutuhan sehari-hari," kata Riza. 

BACA JUGA:Ketagihan Maling Rumah Kosong, Datang Lagi, Nah, Kali ini Kepergok

BACA JUGA:Tak Terima Disebut Maling RK Todong Pisau ke Tetangga

Lebih jauh Riza membeberkan, untuk pelaku menyimpan beberapa perhiasan emas dengan dikubur di belakang rumah dan uang hasil pembagian senilai Rp15 juta, digunakan untuk membeli satu unit handphone Oppo warna hitam, membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari dan mempunyai sisa uang Rp800 ribu. 

"Selanjutnya tiga pelaku Tploy, Ayi fan Tari dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut, sedangkan pelaku LB masih dalam pengejaran," kata Riza. 

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, tutur Riza, Toloy juga diketahui melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda yakni TKP Pangkal Balam dengan hasil curian satu unit sepeda motor merk Suzuki warna abu-abu hitam dan TKP Ampui dengan hasil curian uang cash kurang lebih sebesar Rp4 juta. 

"Pencurian ini dilakukan pelaku Toloy pada Juni dan Juli 2024," katanya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Toloy yakni satu buah kalung emas murni, satu buah cincin emas murni, satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu (sepeda motor dibeli menggunakan uang hasil pencurian).

Kemudian barang bukti yang diamankan dari pelaku Ayi diantaranya satu buah kalung emas berikut mata kalung emas berbentuk bunga, satu buah gelang emas murni bergambar naga, satu buah mata kalung emas berbentuk bunga, satu buah emas logam mulia, satu unit handphone Oppo A78 warna hitam (handphone dibeli menggunakan uang hasil pembagian pelaku Toloy) dan uang cash senilai Rp800 ribu (sisa uang pembagian dari hasil pencurian).

Sementara barant bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Tari terdiri dari beberapa perhiasan jenis emas murni dan emas putih berupa cincin, gelang, dan kalung, satu buah kotak perhiasan berwarna cream coklat, satu buah jam tangan merk Lorenzo, uang cash sebanyak Rp27 juta (uang hasil penjualan beberapa perhiasan emas), satu unit kulkas merk Aqua (barang yang dibeli dari hasil penjualan beberapa perhiasan) dan satu buah kompor merk Miyako (barang yang dibeli pelaku Tari dari hasil penjualan beberapa perhiasan).

BACA JUGA: Maling Cepat, Jual tak Lama, Bandit Kambuhan Diringkus Saat ke Toko

BACA JUGA:Jadi Maling Karena Narkoba, Ketagihan Nyabu, Nyuri Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: