Maling Cepat, Jual tak Lama, Bandit Kambuhan Diringkus Saat ke Toko

 Maling Cepat, Jual tak Lama, Bandit Kambuhan Diringkus Saat ke Toko

Pelaku yang Diringkus Beserta Barang bukti.--

BABELPOS.ID. TOBOALI - Bandit kambuhan Mantan Residivis ini kembali berulah, bukannya bertobat kini malah menggasak sebuah tas yang berisikan perhiasan dan sejumlah uang.

Nasib sial ini menimpa Neli (48) warga jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) saat sedang berada di dalam rumahnya pada Kamis (07/12) dini hari sekira pukul 02.00 wib.

Berawal pada Kamis (07/12) sekira pukul 04.00 wib korban terbangun dari tidurnya, lalu korban tidak melihat tas hitam yang digantung pada dinding rumah ruang tamu kediamannya sudah tidak ada, korban pun memanggil kakak iparnya Nuar serta keponakannya Sangkut menanyakan perihal tas tersebut dan keduanya menjawab tidak mengetahuinya.

BACA JUGA:Jadi Maling Karena Narkoba, Ketagihan Nyabu, Nyuri Lagi

Kemudian mereka bertiga mencari keberadaan tas tersebut di sekitar rumah Lalu ditemukannya tas tersebut tergantung di dinding dapur rumahnya, dengan cepat korban memeriksa isi didalam tas tersebut yang berisikan satu buah kalung bambu emas guci dengan berat 4 suku dan uang tunai Rp 1.000.000-, sudah tidak ada lagi di dalam tas, alhasil korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga menyebutkan, setelah adanya laporan terkait pencurian tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Maling tak Selamanya Indah, Kecapean Nyuri Malah Tertidur di Rumah Korban

"Dan pada Jum'at (08/12) tim unit Pidum Reskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yang mencuri adalah seorang residivis yakni IK (42)," terangnya, Minggu (10/12).

Lebih lanjut, setelah mengetahui bahwa terduga pelaku sedang berada di Toko Emas jalan Damai yang akan menjual barang curian tersebut unit Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku serta di interogasi, dari hasil interogasi pelaku pun mengakui bahwa emas tersebut dijual atas perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban Neli (48).

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Basel dan terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: