Curi Barang di Tempat Kerja, Oknum Satpam Dibekuk Tim Kelambit

Curi Barang di Tempat Kerja, Oknum Satpam Dibekuk Tim Kelambit

--

"Pelaku mengaku mengambil satu set mesin press batako dan seratus lebih seng tempat atap batako tersebut," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (16/7).

BACA JUGA:Berdayakan Para Mustahik, Ini Program yang Digaungkan Baznas Basel

Dalam aksinya pelaku memotong mesin press batako menggunakan alat las potong blender untuk memisahkan bagian-bagian besi dari mesin press batako tersebut. Hasil curian tersebut dibawa menggunakan satu unit kendaraan mobil pikap Grandmax warna hitam.

Tim Kelambit ikut mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung gas 3kg, 1

buah tabung gas oksigen warna biru, 50 keping seng. Akibat perbuatannya, pelaku pencurian ini terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. Saat pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.(trh)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: