Curi Barang di Tempat Kerja, Oknum Satpam Dibekuk Tim Kelambit

Curi Barang di Tempat Kerja, Oknum Satpam Dibekuk Tim Kelambit

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Oknum satpam PT.Putra Cakra Utama harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang tinggal di Sudimampir Sungailiat ini mengambil barang milik perusahaan dan kedapatan menyimpan narkotika sabu.

BACA JUGA:BRI Mendapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Pelaku Sp alias Ucp (30) merupakan satpam di Gudang PT Putra Cakra Pratama yang terletak di Jl. Pramuka Kelurahan Surya Timur, Sungailiat. Sp diamankan bersama seorang pria lainnya Ew alias Wn (27) warga asal Cirebon, Jawa Barat yang tinggal di Sungailiat dan bekerja di rongsokan.

Penangkapannya dilakukan oleh Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Senin (15/7) di gudang PT. Putra Cakra Pratama pertama kali terhadap pelaku Sp. Sp rupanya ikut kedapatan menyimpan narkotika sabu di saku pakaiannya.

BACA JUGA:Keseriusan Rudianto Tjen Tumbuh Kembangkan Sektor Pariwisata Babel Patut Diacungi Jempol

Sp kemudian tak mengelak memiliki sabu dan juga mengaku melakukan pencurian sejumlah barang berharga di gudang tempat ia bekerja. Dari pengakuan Sp, Tim Kelambit berhasil memburu pelaku lainnya yang terlibat, yakni Ew di sebuah gudang jual beli rongsokan.

Sejumlah barang bukti hasil curian seperti besi, seng dan kendaraan pengangkut hasil curian diamankan. Sebelumnya aksi pencurian terjadi pada 13 Juli lalu yang dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Bangka.

BACA JUGA:Keseriusan Rudianto Tjen Tumbuh Kembangkan Sektor Pariwisata Babel Patut Diacungi Jempol

Perusahaan tersebut mengaku kehilangan 1 mesin pencetak batako hidrolik, 1 unik sepeda motor Honda Supra warna hitam. Sp saat itu merupakan satpam yang bekerja dari pukul 18.00-06.00.

"Barang itu dijual ke rongsokan dan uangnya kami bagi. Kami angkat pakai mobil," kata Sp.

Akibat kejadian ini pihak korban mengalami kerugian yang mencapai Rp12 juta. Sp diringkus pada pukul 15.00

oleh Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:MODENA Buka Booth di Toko Citra Elektronik : Tunggu Apalagi, Gasken Bosku!

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan pelaku Sp mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu Gudang di Kelurahan Surya Timur. Dalam menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan dibantu pelaku Ew.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: