Nyambi Jadi Kurir Sabu, Petani Padang Baru Diciduk Polisi

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Petani Padang  Baru Diciduk Polisi

Barang Bukti.--

"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka tergiur jadi kurir sabu karena upahnya yang menggiurkan. Sekali lempar sabu, tersangka bisa mendapatkan upah Rp600-Rp700 ribu. Nah untuk wilayah lempar sesuai arahan saudara Kinet, yang mana tersangka ditugaskan melempar di kawasan Jalan Kantor Gubernur dan Kecamatan Girimaya," beber perwira balok tiga ini. 

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: