Bidang Damkar Satpol PP Bentuk Redkar Hingga ke Desa Kelurahan
PJ Bupati Bangka menghadiri sosialisasi pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran. --Foto: Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Bangka melakukan sosialisasi pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di desa dan kelurahan se Kabupaten Bangka. Hal ini guna antisipasi kebakaran yang merupakan musibah.
Kabid Damkar Satpol PP Bangka melalui Kasi Penanggulangan Damkar, Zalfika mengatakan terbakarnya bangunan gedung atau benda berharga lainnya yang diakibatkan oleh munculnya api yang tak terkendalikan berakibat terhadap kerugian moril ni. Untuk penanganan kebakarannya menjadi tugas seluruh lapisan, baik dinas terkait maupun masyarakat, yang mana mutu pelayanan dasar tingkat waktu tanggap pemadam kebakaran adalah 15 menit setelah mendapat informasi.
"Sosialisasi ini salah satu bentuk upaya untuk menanggulangi kebakaran di Kabupaten Bangka," kata Zalfika kepada Babel Pos, Kamis (4/7).
BACA JUGA:Tim Damkar Pol PP Bangka 15 Menit Taklukkan Kebakaran Rumah di Penyamun
Ia terangkan, Redkar yang dibentuk di desa dan kelurahan minimal dua orang diharap dapat membantu petugas pemadam kebakaran dalam hal pencegahan. Selain itu, Redkar membantu pemadaman kebakaran saat kejadian kebakaran dan membantu pengamanan lingkungan pasca kejadian kebakaran.
Ia lanjutkan, sosialisasi pembentukan Redkar akan berlanjut hingga diupayakan Redkar terbentuk di sekolah, perusahaan, tempat wisata dan perkebunan. Saat ini sudah 132 orang Redkar terdaftar laman https://damkar.layanan.go.id/.
Secara umum, persyaratan keanggotaan Redkar antara lain penduduk yang berdomisili di wilayah desa/kelurahan dan berusia minimal 19 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki jiwa penolong. Syarat lainnya, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi, mampu berkerja secara mandiri, dapat bekerja sama dengan pihak lain.
"Anggota Redkar terdaftar dan mendapatkan nomor register relawan dari Satpol PP Bangka Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Teregistrasi secara berjenjang melalui aplikasi secara online yang terhubung dengan database Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri." jelasnya.(*)
BACA JUGA:Damkar Tangkap Ular King Cobra dan Sanca di Gudang Warga Kuday
BACA JUGA:Damkar Siaga, Masyarakat Diminta Prioritaskan Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: