Simpan Sabu Siap Edar, 3 Pemuda Ini Diringkus

Simpan Sabu Siap Edar, 3 Pemuda Ini Diringkus

Pelaku Beserta Barang Bukti.--

BABELPOS.ID, SUNGAISELAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap 3 orang pemuda WA(21), FB(23), dan AG(20), yang sedang asik mandi, di Pemandian Air Jabi Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Ketiga pemuda itu ditangkap lantaran kedapatan membawa membawa narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket siap edar seberat 5,56 Gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasi Humas IPDA Erwin Sahri mengatakan penangkapan ketiga pemuda ini berawal dari informasi, bahwa ada peredaran dan transaksi penjualan narkoba di Desa Lampur.

BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu, Residivis Asal Penyak Diringkus Polresta Pangkalpinang

"Dari informasi tersebut kemudian anggota Restik melakukan pendalaman, setelah semuanya informasi itu jelas kami langsung menangkap ketiga tersangka ini, dan didapatkan barang bukti 31 paket sabu, yang dibungkus dengan plastik strip bening," ujarnya, Jum'at (28/6/24) di Koba.

Dikatakan IPTU Erwin, selain mengamankan barang bukti 31 paket narkoba jenis sabu siap edar, anggota Satrestik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik strip bening dan sedotan plastik serta sepeda motor.

BACA JUGA:Ekonomi Sulit, Emak-emak di Pangkalpinang Ini Malah Jadi Pecandu dan Jual Sabu, Begini Akhirnya

"Yang kami amankan bukan hanya paketan sabu saja, tapi ada beberapa lainnya berupa potongan sedotan plastik sebanyak 30 potong, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 2 bal plastik kosong, timbangan digital 1 unit, dompet, 3 unit Handphone, dan 2 sepeda motor," tuturnya 

Saat ini, lanjut Erwin, para tersangka diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya (ynd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: